PPID PENGADILAN NEGERI BANGIL
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Negeri Bangil. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Negeri Bangil juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan.
- SK Ketua Pengadilan Negeri Bangil Tentang Pejabat PPID dan Petugas Informasi, unduh disini
- Visi dan Misi PPID
- Tugas dan Fungsi PPID
- Prosedur Permohonan Informasi
- Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID
- Layanan Publik Kategori Informasi Dikecualikan
- Kategori Informasi Yang Wajib Dibuka
- Standar Pengumuman Informasi
- Daftar Informasi Publik Pengadilan Negeri Bangil Periode Januari s/d Juni 2024