PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI Prosedur Pelayanan Indormasi di Pengadilan terdiri dari :
Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
Prosedur Khusus digunakan dalam hal :
PROSEDUR BIASA
|
PROSEDUR KHUSUS
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
- Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
- Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
KETERBUKAAN INFORMASI PENGADILAN NEGERI
Dasar Hukum : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Keterangan tersebut berisi :
Ada atau tidak informasi yang dimohonkan :
- Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
- Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan;
- Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya-biaya yang diperlukan.
Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon :
- Bervolume besar, atau;
- Tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.
BIAYA
Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar perkara.
Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin :
- Bervolume besar, atau;
- Sedang dalam proses pembuatan.
Perpanjangan waktu tersebut tidaklebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.
Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan kepada Pemohon.
KEBERATAN
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
- Pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
- Tidak tersedia informasi yang diumumkan;
- Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
- Pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan, atau;
- Informasi yangdiberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.
PROSEDUR KEBERATAN
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (Ketua Pengadilan Negeri) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (Ketua Pengadilan Negeri) pada Mahkamah Agung.
Penanggungjawab (Ketua Pengadilan Negeri) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
PEMANFAATAN INFORMASI
Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
SANKSI
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.