| 5 | Penguatan Pengawasan | 7,5 | 7,50 | 100,00% | |||
| i | Pengendalian Gratifikasi | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||
| 12a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A | 1 | Pengadilan Negeri Bangil telah melaksanakan Public Campaign pada tanggal 23 Januari 2026 dan 5 Maret 2026 berupa kegiatan pembagian stiker anti gratifikasi dan sekaligus dirangkaiakan dengan pembagian ta’jil dimana disampaikan kepada masyarakat bahwa pengadilan negeri Bangil sedang melaksanakan pembangunan zona integritas menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme yang diikuti oleh pimpinan dan seluruh anggota satuan kerja dimana diharapkan meningkatnya kesadaran dan mengajak masyarakat untuk semangat dalam memberantas korupsi dan gratifikasi. Selain itu Pengadilan Negeri Bangil melakukan Public Campaign secara berkala kepada masyarakat dengan memasang spanduk/banner pencegahan gratifikasi, memutar rekaman audio anti-gratifikasi yang disiarkan secara teratur pada lingkungan satuan kerja, dan himbauan anti-gratifikasi yang dijelaskan oleh Majelis Hakim kepada prinsipal sebelum memulai persidangan. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1VOnTdLdoc88ob6DrekSuFYquhZt3P1zj?usp=drive_link | ||||
| 12b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A | 1 | Pengendalian gratifikasi telah menjadi bagian dari prosedur, dimana unit pengendalian gratifikasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 159/KPN.W14-U21/OT1.2/I/2026 tentang Pembentukan tim pengendalian gratifikasi pada pengadilan negeri Bangil yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan analisis, monitoring dan evaluasi terkait adanya praktik gratifikasi serta melaporkan hasil kerjanya kepada ketua pengadilan negeri Bangil, selain itu dalam mengimplementasikan pengendalian gratifikasi, Pengadilan Negeri Bangil menyiapkan: 1. Kotak Pengendalian Gratifikasi 2. CCTV yang dipantau langsung oleh Pimpinan 3. CCTV yang dipantau langsung oleh Ketua PT Surabaya & Dirjen Badilum 4. Ruang Tamu Terbuka Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/19QyEgvZGKXN7aGEka2DsFYLT2sHkMMa0?usp=sharing | ||||
| ii | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||
| 12a. Telah dibangun lingkungan pengendalian | A | 1 | Pada Pengadilan Negeri Bangil telah dibentuk Tim Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dengan dikeluarkanya SK Satgas SPIP dan Hakim Pengawas Bidang pada tanggal 5 Januari 2026 oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangil. Inovasi layanan juga diterapkan dengan mempertimbangkan pengendalian anti gratifikasi yang sesuai dengan karakteristik layanan peradilan baik untuk layanan internal maupun eksternal. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1kF0EwzIT104ImQ-Bq4igzBe8GaSh8ird?usp=sharing | ||||
| 12b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A | 1 | Pada Pengadilan Negeri Bangil telah dibuat Tim Manajemen risiko dengan dikeluarkanya SK Pembentukan Tim Manajemen Risiko pada tanggal 5 Januari 2026 oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangil. Tim Manajemen Risiko melakukan pemetakan dan penilaian risiko untuk selanjutnya dibuat dokumen mitigasi risiko, hal ini bertujuan untuk memberikan solusi dalam memperkecil dampak risiko yang mungkin akan terjadi. Dibutuhkan inovasi terkait proses bisnis pengadilan untuk melaksanakan mitigasi risiko tersebut. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1HLc7EMZPBHz3DYYYg8DjgZ2qnp3ftbsE?usp=sharing | ||||
| 12c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A | 1 | Pada Pengadilan Negeri Bangil telah dilakukan kegiatan pengendalian dengan dilaksanakanya rapat koordinator hakim pengawasan bidang tiap bulannya. Dalam Rapat ini masing-masing hakim pengawas melaporkan hasil temuan pada bidang pengawasan masing-masing. Selain itu, untuk melaksanakan Perma 8 Tahun 2016, dilaksanakan pengawasan berjenjang dari satuan unit terkecil sampai dengan rapat keseluruhan (Rapat bulanan). Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir risiko yang mungkin akan terjadi. Selain itu juga dilakukan inovasi terkait proses bisnis pengadilan untuk melaksanakan mitigasi risiko tersebut. Simulasi pemadaman kebakaran, pengadaan dan pemeliharaan APAR merupakan salah satu bentuk Pengendalian Risiko yang dilakukan PN Bangil setelah dilakukannya Penilaian Risiko terhadap terganggunya proses persidangan. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1IKUH4X7Q9K7JzfTL3FEupAp_aXZ_L7NE?usp=sharing | ||||
| 12d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A | 1 | Pada Pengadilan Negeri Bangil, Sistem Pengendalian Intern telah disosialisasaikan pada kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Mahkamah Agung RI, yang dilksanakan pada tanggal 15 Januari 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangil. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/160hxZYQr4yVHu_Th0Etb1aTDhNJ1-fz2?usp=sharing | ||||
| iii | Pengaduan Masyarakat | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||
| 12a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A | 1 | Berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 139/KPN.W14-U21/PW1.1.1/I/2026 tentang pembentukan tim penanganan pengaduan yang beranggotakan 5 (lima) orang, yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan analisis, monitoring dan evaluasi terkait adanya pengaduan serta melaporkan hasil kerjanya kepada ketua Pengadilan Negeri Bangil. Serta Pengadilan Negeri Bangil menyediakan sarana pengaduan melalui website SIWAS dan Kotak Pengaduan yang tersedia di Ruang PTSP Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1rdK01WZB7u6I-FG3Jhq5eMoqjWBOE-BU?usp=sharing | ||||
| 12b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | YA | 1 | Seluruh pengaduan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti namun pengadilan negeri Bangil pada tahun 2025 dan 2026 tidak ada pengaduan dari masyarakat, serta laporan tersebut setiap bulan akan dimonitoring oleh tim penanganan pengaduan dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangil Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1GamCpareJx4ID00x8Rfhk23Z0qxV1zKo?usp=drive_link | ||||
| 12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A | 1 | Monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan dilaksanakan secara berkala setiap bulan dan dilaporkan ke Badilum melalui pelaporan.badilum.mahkamahagung.go.id. Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1Wo2ikZUXFiHgWGsBCFs_IzlNxYTOmHnx?usp=drive_link | ||||
| 12d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A | 1 | Seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Bangil segera setelah dilakukannya monitoring dan evaluasi Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1No8ScjXsj9hSWGbmuzDjV5nxusYkB2mI?usp=drive_link | ||||
| iv | Whistle-Blowing System | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||
| 12a. Whistle Blowing System telah diterapkan | A | 1 | Berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 139/KPN.W14-U21/PW1.1.1/I/2026 tentang Tim Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan analisis, monitoring dan evaluasi terkait adanya pengaduan serta melaporkan hasil kerjanya kepada ketua Pengadilan Negeri Bangil. Serta Pengadilan Negeri Bangil menyediakan sarana pengaduan melalui website SIWAS, meja pengaduan dan Kotak Pengaduan yang tersedia di Ruang PTSP. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1ao3xuWdVexM1nlgh6jRQI3yNHHJoGigE?usp=sharing | ||||
| 12b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A | 1 | Monitoring dan evaluasi whistle blowing system dilaksanakan secara berkala setiap bulan dan dilaporkan ke Badilum melalui pelaporan.badilum.mahkamahagung.go.id. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1k5g61-9IU3QqMyEzDsJ1CUsSpWg6_Z5X?usp=sharing | ||||
| 12c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A | 1 | Pada Pengadilan Negeri Bangil seluruh Hasil Evaluasi atas penerapan Whiste Blowing System Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1FrdICj7bd6AEoRx92mNqXTB57nJqflXt?usp=sharing | ||||
| v | Penanganan Benturan Kepentingan | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||
| 12a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A | 1 | Pada Pengadilan negeri Bangil telah dilakukan identifikasi/Pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama berdasarkan SK KPN NO.140./KPN.W14-U21/OT1.2/I/2026 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Pada Pengadilan Negeri Bangil Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1I29ptvWQ_9WMnUXpbhSbBYB_IX4WsocB?usp=drive_link | ||||
| 12b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A | 1 | Benturan kepentingan telah disosialisasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan Pengadilan Negeri Bangil secara berkala Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1R35VZhqpmAObT-5ulL89lE4O2M_UEI7A?usp=drive_link | ||||
| 12c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A | 1 | Pada Pengadilan Negeri Bangil, Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan ke seluruh layanan. Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1KQInxeps0e6gXkdpndzvWvl-UHJWF55v?usp=drive_link | ||||
| 12d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A | 1 | Penanganan Benturan Kepentingan pada Pengadilan Negeri Bangil telah dilakukan evaluasi secara berkala oleh unit kerja dengan hasil selama tahun 2025 tidak terdapat benturan kepentingan sehingga hasilnya Nihil Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1jhL_98l1uK0iX5yy4DuAw1mrYNpXJpuX?usp=drive_link | ||||
| 12e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A | 1 | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti namun karena tidak ditemukan benturan kepentingan selama tahun 2025 sehingga tindak lanjut Nihil Berikut Link Eviden : https://drive.google.com/drive/folders/1S2TJebxot04SUac8rA36INxZ4d8qATB0?usp=drive_link | ||||
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PENGADILAN NEGERI BANGIL KELAS I A
Jl. Dr. Soetomo No.25 Bangil, Telepon: (0343) 741012
Faximille: (0343) 741012