Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia.

PENGADILAN NEGERI BANGIL KELAS I A

Jl. Dr. Soetomo No.25 Bangil, Telepon: (0343) 741012

Faximille: (0343) 741012

email : pnbangil@yahoo.co.id

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

Dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, pengadilan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman serta berbagai regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengadilan mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi peradilan, kepastian hukum, serta rasa keadilan.

Dalam pelaksanaannya, pengadilan menjalankan beberapa fungsi utama, yaitu:

1. Fungsi Mengadili

Pengadilan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi Pelayanan Publik

Pengadilan memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara prima, ramah, transparan, dan berbasis teknologi informasi guna meningkatkan kualitas layanan peradilan.

3. Fungsi Administrasi Perkara

Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara mulai dari pendaftaran, persidangan, minutasi, hingga penyelesaian perkara secara tertib dan sesuai standar operasional prosedur.

4. Fungsi Administrasi Umum

Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi kepegawaian, keuangan, perencanaan, perlengkapan, tata usaha, dan pengelolaan sarana prasarana kantor.

5. Fungsi Pengawasan dan Pembinaan

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparatur pengadilan serta memberikan pembinaan guna meningkatkan disiplin, integritas, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur.

6. Fungsi Keterbukaan Informasi

Menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi dan ketentuan pelayanan informasi publik di pengadilan.

Melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut, pengadilan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, dan terpercaya.