Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia.

PENGADILAN NEGERI BANGIL KELAS I A

Jl. Dr. Soetomo No.25 Bangil, Telepon: (0343) 741012

Faximille: (0343) 741012

email : pnbangil@yahoo.co.id

ZI AREA 3

 

3 Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur 5,0 5,00 100,00%
i Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi 0,25 0,25 100,00%
12a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan YA 1 – Pengadilan Negeri Bangil telah menyusun kebutuhan pegawai berdasarkan SK yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Bangil tentang Tim Penyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). – Wakil Ketua selaku Ketua Tim dan para anggota telah menyusun Peta Jabatan, Laporan Anjab dan ABK. – Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disusun tersebut Pengadilan Negeri Bangil telah mengusulkan tambahan kebutuhan pegawai kepada Dirjen Badilum dan Sekretaris Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Surabaya Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1FvRNHQ3gtNEfBZZ2Nx5Ia8qJDzhRpJZv?usp=sharing
12b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan A 1 Hasil rekrutmen CPNS dan PPPK pada Mahkamah Agung yang ditempatkan pada Pengadilan Negeri Bangil diberdayakan pada unit kerja sesuai dengan kebutuhan pegawai pada satuan kerja yang selaras dengan kompetensi pegawai yang dibuktikan dengan dokumen Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dan SK Ketua Pengadilan Negeri Bangil tentang Penetapan Penempatan Pejabat Fungsional dan Staf Pelaksana Pada Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Bangil Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1fyLLZHy1dmEoV4F-LApuCy8f-e8nmfh9?usp=sharing
12c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja YA 1 Pimpinan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen menyesuaikan dengan kebutuhan pegawai di setiap bagian yang dituangkan dalam notulen monev penempatan pegawai rekrutmen Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1dGL-8e9frc8U3QlEUGx7vl5af1oWSZ4o?usp=sharing
ii Pola Mutasi Internal 0,50 0,50 100,00%
12a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan YA 1 Dalam rangka pengembangan karier pegawai, Pengadilan Negeri Bangil telah melakukan mutasi pegawai antar jabatan yang dibuktikan dengan SK Perubahan Nomenklatur Pegawai dan history perubahan jabatan pada SIKEP. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pengembangan karir bagi pegawai, memperkuat kapasitas organisasi, serta mendukung komitmen terhadap pembangunan zona integritas. Melalui mutasi antar jabatan ini, diharapkan pegawai dapat mengisi posisi yang lebih strategis dan berperan aktif dalam penerapan prinsip-prinsip integritas yang tinggi. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1Da2s75_BCopJIurElJs-bsmYXcqvqq4q?usp=sharing
12b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan A 1 Ketua Pengadilan Negeri Bangil telah menerbitkan SK tentang Pola Mutasi Internal yang berfungsi sebagai pedoman dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan. Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Bangil juga telah menerbitkan SK tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Dalam melakukan assesmen terhadap mutasi pegawai antar jabatan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan juga memperhatikan aspek kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai untuk mengidentifikasi pegawai yang memiliki potensi untuk dipromosikan atau dimutasi ke posisi yang lebih sesuai. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1VfG_6Ii0bXwOjBA4TjStbOeyML9M_nPl?usp=sharing
12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja YA 1 Dalam upaya untuk perbaikan kinerja Pimpinan Pengadilan Negeri Bangil telah melakukan monev terhadap kegiatan mutasi antar jabatan, hal ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses mutasi pegawai benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1Y1CqRXiMCviKnAJ9ukM1_oCGHM2thHvr?usp=sharing
iii Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi 1,25 1,25 100,00%
12a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi YA 1 Sebagai upaya pengembangan kompetensi pegawai telah disusun laporan matriks Training Need Analysis yang menggambarkan kebutuhan pelatihan/diklat bagi seluruh Hakim dan Pegawai. Dokumen ini menjadi dasar bagi perencanaan program pelatihan yang akan diikuti. Pelatihan yang direncanakan akan difokuskan pada penguatan kompetensi di bidang teknis peradilan, peningkatan pelayanan peradilan, kesekretariatan, serta pengembangan keterampilan manajerial yang sangat penting dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang produktif dan berintegritas tinggi. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1psIwFmCtB-KYGgueokR3HKUF81DkNjDl?usp=sharing
12b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai A 1 Matriks Training Need Analysis yang telah disusun digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Berdasarkan Pengelolaan Kinerja Pegawai yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1W8-GXUWATCL47LkF4SZ3ROs7SlkRTQUn?usp=sharing
12c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan A 1 Untuk mengukur tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan maka telah disusun Laporan pengukuran persentase kesenjangan kompetensi pegawai Pengadilan Negeri Bangil pada Tahun 2026 dengan hasil sebesar 22,6%. Sebagai wujud peningkatan kapasitas pegawai, Pimpinan mendorong pegawai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1hZ2DotLTF6zxUIuQxkIDak7ggN6GiCvE?usp=sharing
12d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya A 1 Sebagai upaya pengembangan kompetensi, Hakim dan ASN telah diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya dibuktikan dengan dokumen izin belajar, surat tugas maupun usulan peserta Diklat dan Bimtek Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1rB1fvl8wzIO56BixVy50Tw0-_V68qG9U?usp=sharing
12e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) A 1 Selain mengikutsertakan Hakim dan Pegawai dalam berbagai Diklat dan Bimtek, dalam upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan publik Pengadilan Negeri Bangil juga telah menyelenggarakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) yang bekerjasama dengan stakeholder eksternal seperti Pelatihan Service Excellence (Kerjasama dengan BRI Cabang Pasuruan & BTN Cabang Sidoarjo) dan Pelatihan Bahasa Isyarat serta Pelayanan Terhadap Penyandang Disabilitas (Kerjasama Dengan SLB N 1 Pasuruan) Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1dM55PeQs4QEgggmVDNxHLM6e1NEDiQHE?usp=sharing
12f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja A 1 Sebagai bentuk kontrol terkait kegiatan pengembangan kompetensi pegawai, Pimpinan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan periode setiap tahun terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja dibuktikan dengan dokumen kegiatan. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1vJwNJlkNUuA68zemhqNCDLYyIbWEQ8sQ?usp=sharing
iv Penetapan Kinerja Individu 2,00 2,00 100,00%
12a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi A 1 Ketua Pengadilan Negeri Bangil pada awal tahun telah menandatangani Perjanjian Kinerja organisasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya selanjutnya para Hakim dan ASN juga telah melaksanakan penandatangan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas sebagai dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP). Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1o1S2uCFdpQ_8HjPQ8oB90jX_-UP6gl_g?usp=sharing
12b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya A 1 Indikator kinerja individu (SKP dan PKP) yang telah disusun oleh seluruh Hakim dan ASN telah sesuai dengan kinerja individu mulai dari pimpinan sampai ke level dibawahnya dibuktikan dengan rencana hasil kerja (RHK) pada SKP yang selaras dengan RHK atasan langsung Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1kQpySuCLX9GCkQMspzzrNDcGMn1zrvyH?usp=sharing
12c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik A 1 Untuk pengukuran kinerja individu, atasan langsung melakukan penilaian kinerja bawahan secara periodik. Untuk PKP dilakukan periodik setiap bulan dan untuk SKP dilakukan setiap triwulan dan tahunan Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1UogByDDCzeCiaPHkBpfGeKYOWmuZmVS3?usp=sharing
12d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward YA 1 Ketua Pengadilan Negeri Bangil telah menerbitkan SK tentang Tim Penilaian Pemberian Reward and Punishment bagi Hakim dan ASN selanjutnya tim tersebut melakukan assesmen terhadap penilaian kinerja individu setiap bulan sebagai dasar pemberian reward yang dibuktikan dengan menerbitkan SK Penetapan Reward/Penghargaan Bagi Hakim, Pegawai dan Petugas layanan Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1X7paHcGmaiaqVjAJN6wPrWxm3wRbWlFp?usp=sharing
v Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai 0,75 0,75 100,00%
12a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan A 1 Ketua Pengadilan Negeri Bangil telah menerbitkan Surat Keputusan Tata Tertib Kedinasan sebagai pedoman aturan disiplin kode etik perilaku dan kedisiplinan Hakim dan ASN. Melalui kegiatan rapat berjenjang Pimpinan senantiasa memberikan pembinaan terkait integritas/aturan disiplin/kode etik/kode perilaku. Laporan kedisiplinan untuk Hakim dilakukan setiap bulan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1CKMZeym9nOpPkSY8w-5gr7NRDqsKiAo0?usp=sharing
vi Sistem Informasi Kepegawaian 0,25 0,25 100,00%
12a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala A 1 Pembaruan data dan dokumen Hakim dan ASN pada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dilakukan secara rutin oleh bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana. Dengan adanya pembaharuan data secara rutin dan monitoring yang dilakukan secara berkala, dapat dipastikan bahwa data kepegawaian pada Pengadilan Negeri Bangil selalu akurat dan siap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun evaluasi kinerja Hakim dan ASN Eviden disampaikan pada link : https://drive.google.com/drive/folders/1C57wg72y8ENP9nh4r41O2iGxfbOeJz1x?usp=sharing