| 2 | Penataan Tatalaksana | 3,5 | 3,50 | 100,00% | |||
| i | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||
| 12a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A | 1 | Bahwa SOP Pengadilan Negeri Bangil Kelas telah mengacu pada peta proses bisnis yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilum. Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1Oh6JF_lL_61rGkt7vJTvJOPCyokhePyJ?usp=sharing | ||||
| 12b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A | 1 | Pengadilan Negeri Bangil sudah menerapkan Prosedur Operasional Tetap (SOP) melalui Sosialisasi SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan dan telah ditetapkan pemberlakuan SOP Pengadilan Negeri Bangil melalui SK Ketua Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1dwqMUlNxbxEEaQwT33ukonizfaCNg66U?usp=sharing | ||||
| 12c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A | 1 | Seluruh SOP Utama telah dilakukan evaluasi serta perbaikan sesuai perkembangan oleh Tim Riviu SOP Pengadilan Negeri Bangil yang dibentuk dan ditetapkan melalui SK KPN dan telah ditindaklanjuti berupada perbaikan SOP Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1C2zkwsjGcWrC9HU4xY8HFBkFs4u1aVHN?usp=sharing | ||||
| ii | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2,0 | 2,00 | 100,00% | |||
| 12a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Pengadilan Negeri Bangil telah menggunakan sistem pengukuran kinerja berupa Aplikasi E-SAKIP dan Mahkamah Agung telah memiliki aplikasi kinerja secara terpusat antara lain Aplikasi KOMDANAS, Aplikasi MIS, Aplikasi MyIntress, Aplikasi SIKEP, Aplikasi SMART, Aplikasi PTSP+. Selain itu BADILUM juga telah memiliki aplikasi kinerja antara lain Aplikasi e-Court, Aplikasi SI SUPER dan Aplikasi e-Berpadu. Pengadilan Negeri Bangil jugamenggunakan inovasi mendukung kinerja melalui Aplikasi SIDAKU, monitor Jadwal SIdang Elektronik, Aplikasi Antiran PTSP, Aplikasi Cak Bangil Pengadilan Negeri Bangil. Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1-llNSA2bDmwGakFvL4ODrmnM2KR3QOVK?usp=sharing | ||||
| 12b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | BKN dan Mahkamah Agung sudah memiliki monitoring operasional Manajemen SDM berbasis TI seperti Aplikasi E-KINERJA, SIKEP, dan Pengadilan Negeri Bangil juga menggunakan TI untuk mendukung kinerja SDM yaitu Aplikasi WA Bot, Monalisa, MasPras, monitoring CCTV online, Aplikasi Surat Tugas Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1qK8iX96bWdcSZRGgncFdZG1eTxaYaeOD?usp=sharing | ||||
| 12c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Mahkamah Agung telah memiliki aplikasi terkait Pemberian Layanan kepada Publik melalui aplikasi terpusat seperti PTSP+, E-Court, Eraterang, Siwas, E-Berpadu. Pengadilan Negeri Bangil memiliki Inovasi untuk mendukung Pelayanan Publik seperti Aplikasi WA Bot Cak Bangil, SimasPras, PTSP Cashless, Aplikasi Tamu Persidangan, Aplikasi Surat Tugas, KlikPerdata Untuk Layanan informasi kepada publik melalui Website dan Media Sosial Pengadilan Negeri Bangil. Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1IfA-a8_13B624LkuKi60878uNf-TXJ0r?usp=sharing | ||||
| 12d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A | 1 | Bahwa pemanfaatan TI dalam pengukuran kinerja unit telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hasil Monitoring tersebut menjadi data masukkan untuk penilaian kinerja satker setiap bulan Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1yLdtNWBVInHwWIJxCnmVPoUFqpR1_8os?usp=sharing | ||||
| iii | Keterbukaan Informasi Publik | 0,50 | 0,50 | 100,00% | |||
| 12a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A | 1 | Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) telah ditetapkan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Bangil No. 215/KPN.W14-U21/HM1.1/I/2026 Atasan PPID sudah menerapkan Kebijakan tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui Sosialisasi Eksternal dan Internal SK KMA 2-144 tentang standar pelayanan informasi publik di Pengadilan, selain itu untuk mendapatkan informasi pelayanan publik tersedia meja Informasi di ruang PTSP. Website dan Instagram Pengadilan Negeri Bangil selalu update agar seluruh informasi dapat diakses secara mutakhir dan lengkap. Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1dA-lfPsDr9YvkM-3zDB5Ivyw8AptY55E?usp=sharing | ||||
| 12b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A | 1 | Bahwa Pengadilan Negeri Bangil telah melakukan monev terhadap kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti yang mana terangkum pada laporan pelayanan informasi Tahun 2025 Berikut Link Evidennya : https://drive.google.com/drive/folders/1B3N_hZxPTGB9d3NJT_BcaBLLy6hQFhmD?usp=sharing | ||||