Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia.

PENGADILAN NEGERI BANGIL KELAS I A

Jl. Dr. Soetomo No.25 Bangil, Telepon: (0343) 741012

Faximille: (0343) 741012

email : pnbangil@yahoo.co.id

Sub Bagian Umum dan Keuangan

Uraian Tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan

Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga kantor, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perlengkapan, serta administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Bidang Tata Usaha dan Rumah Tangga

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan persuratan.
  • Mengatur kegiatan tata usaha dan kearsipan kantor.
  • Melaksanakan urusan rumah tangga kantor dan pelayanan internal.
  • Mengelola kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kantor.
  • Menyiapkan kebutuhan rapat, kegiatan kedinasan, dan pelayanan tamu.

2. Bidang Perlengkapan dan Barang Milik Negara

  • Mengelola pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
  • Melaksanakan pencatatan, inventarisasi, dan pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN).
  • Menyiapkan administrasi penggunaan, pemanfaatan, dan penghapusan BMN.
  • Melakukan monitoring kondisi sarana dan prasarana kantor.

3. Bidang Keuangan

  • Menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan pelaksanaan administrasi keuangan.
  • Melaksanakan pengelolaan pembayaran belanja pegawai dan operasional kantor.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan.
  • Mengelola administrasi perjalanan dinas dan pembayaran hak-hak pegawai.
  • Melakukan penatausahaan keuangan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.

4. Pelaporan dan Administrasi Pendukung

  • Menyusun laporan umum dan keuangan secara berkala.
  • Menyiapkan data dukung pemeriksaan dan audit internal maupun eksternal.
  • Melaksanakan pengarsipan dokumen umum dan keuangan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan bertujuan untuk mendukung kelancaran operasional pengadilan melalui pengelolaan administrasi umum dan keuangan yang profesional, tertib, transparan, serta akuntabel.