| 4 | Penguatan Akuntabilitas | 5,0 | 5,00 | 100,00% | |||
| i | Keterlibatan Pimpinan | 2,50 | 2,50 | 100,00% | |||
| 12a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A | 1 | Pimpinan selalu terlibat secara langsung dalam penyusunan perencanaan dibuktikan dengan SK KPN tentang penyusunan SAKIP dimana KPN membentuk langsung tim penyusunan SAKIP, disamping itu KPN juga mempunyai tanggung jawab sebagai pembina dalam SK tersebut. Selain itu dibuktikan juga dengan pelaksanaan rapat penyusunan SAKIP dan penyusunan perencanaan anggaran dimana KPN bertindak langsung sebagai pimpinan rapat. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1fxJNEx4cINZhbWs6qKJ4W2NNRKLnf4oV?usp=drive_link | ||||
| 12b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A | 1 | Penyusunan penetapan kinerja dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan dokumen SAKIP. Dimana dalam agenda rapat SAKIP tersebut salah satunya membahas tentang penetapan target kinerja. Pimpinan terlibat secara langsung sekaligus sebagai pimpinan rapat dalam agenda ini. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1SZXPLKT3CYtTcLfeaHHK-0IEFdnxlTug?usp=drive_link | ||||
| 12c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A | 1 | Pimpinan selalu memantau pencaiapain kinerja. Pencapaian Kinerja bulanan melalui monev smart bappenas, monev anggaran, e sakip komdanas yang diisi setiap bulan, monev capaian kinerja per triwulan dan monev capaian kinerja persemester. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/11gl_LXBCrGiWlXvaTLB8Vgah0WpmdWKY?usp=drive_link | ||||
| ii | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2,50 | 2,50 | 100,00% | |||
| 12a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | YA | 1 | Pengadilan Negeri Bangil telah memiliki dokumen perencanaan kinerja yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja (PK) yang telah disusun berdasarkan sasaran strategis organisasi serta indikator kinerja utama (IKU). Keberadaan dokumen ini menjadi landasan dalam pelaksanaan program kerja dan pengukuran capaian kinerja secara terarah, terukur, dan berorientasi hasil Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1JuCGRZC5emcjojFavtjbM2XaGU-v-eIk?usp=drive_link | ||||
| 12b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | YA | 1 | Pengadilan Negeri Bangil telah menyusun rencana kerja dengan fokus pada pencapaian target yang terukur dan relevan dengan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini tercermin dari dokumen perencanaan seperti RKT dan Renstra yang mencantumkan indikator keberhasilan secara kuantitatif, serta dari capaian kinerja yang dievaluasi melalui laporan LKjIP. Dokumen Perencanaan Kinerja telah berorientasi pada hasil hal ini dijelaskan pada dokumen LKJIP. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1GwLdOMlNpM7RgVGThF7_zCQd0IUi-KJ4?usp=drive_link | ||||
| 12c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | YA | 1 | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Negeri Bangil yang menunjukan bahwa pengadilan negeri Bangil telah memiliki tolok ukur utama untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan strategisnya. IKU menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa kinerja instansi dapat diukur secara obyektif dan akuntabel. Dokumen Indikator Kinerja Utama sudah disusun dan sudah ditetapkan. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1oXGhk1FBF7xDKTkuiHQTu9udhfjIuaq4?usp=drive_link | ||||
| 12d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A | 1 | Pengadilan Negeri Bangil telah menetapkan indikator kinerja yang memenuhi prinsip SMART, yang mencerminkan spesifikasi yang jelas, ukuran yang dapat dihitung, target yang realistis, relevansi terhadap sasaran strategis, serta pencapaian dalam kerangka waktu tertentu. Hal ini menjadi landasan dalam pencapaian kinerja yang akuntabel dan transparan. Didalam dokumen Indikator Kinerja Utama telah termuat definisi, Formula Perhitungan, Satuan perhitungan yang digunakan, Trend / Polaritas, periode pengambilan data dan Ambang Kinerja. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/17Wfi_UhPkWfj8w5DSVmo3hXOuu3Urem_?usp=drive_link | ||||
| 12e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | YA | 1 | Upload pada aplikasi Komdanas Mahkamah Agung pada tanggal 27 Februari 2025. Upload pada website Pengadilan Negeri Bangi tanggal 27 Februari 2025 Dikirim melalui link google drive ke Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 27 Februari 2025 Hardcopy sudah selesai dicetak di bulan Februari 2026, arsip disimpan di bagian PTIP Batas akhir pengumpulan Laporan Kinerja tanggal 28 Februari 2025 berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung nomor 16292/SK/OT1.6/11/2025. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1YG7pclA9alBxOKo-sstTbSVdGSA2VbyF?usp=drive_link | ||||
| 12f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A | 1 | Laporan Kinerja Pengadilan Negeri Bangil telah menyajikan informasi yang komprehensif mengenai pencapaian kinerja selama periode pelaporan. Laporan tersebut memuat data dan analisis terkait indikator kinerja utama (IKU), tingkat pencapaian sasaran strategis, serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan. Selain itu, laporan ini juga memberikan gambaran tentang faktor pendukung maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kinerja, sehingga menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola lembaga. Dokumen Pelaporan Kinerja Organisasi telah memberikan informasi tentang hasil kinerja secara detail terdapat pada bab 3 (Analisis Kinerja) Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1AAiLKKGLHnzPNTIR5R2YcvMQHICV4eKP?usp=drive_link | ||||
| 12g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | YA | 1 | Informasi mengenai kinerja dapat diakses melaui e-sakip komdanas, selain itu Pengadilan Negeri Bangil juga memiliki Panduan Teknis Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengumpulan data kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Pengadilan Negeri Bangil Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1uJ0KorxEDj_yRpfkhzhQDF2Zb7LPSvZC?usp=drive_link | ||||
| 12h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A | 1 | Pada tahun 2025 Pengadilan Negeri Bangil mengikutkan beberapa SDMnya untuk ikut Bimtek AKIP yang diselenggarakan PT Surabaya. Selain itu, Sekretaris dan Kasub Bag. PTIP sejak tahun 2017, telah memiliki sertifikat pelatihan SAKIP. Oleh karena itu SDM pengelola akuntabilitas kinerja sudah berkompeten. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1ZMEzDdaVZXT6fapOsrgfRxnyNZ7Rmwwe?usp=drive_link | ||||
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PENGADILAN NEGERI BANGIL KELAS I A
Jl. Dr. Soetomo No.25 Bangil, Telepon: (0343) 741012
Faximille: (0343) 741012