Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia.

PENGADILAN NEGERI BANGIL KELAS I A

Jl. Dr. Soetomo No.25 Bangil, Telepon: (0343) 741012

Faximille: (0343) 741012

email : pnbangil@yahoo.co.id

Jenis Layanan PTSP PN Bangil

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI BANGIL KELAS 1A

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Bangil adalah layanan yang memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan informasi dan layanan peradilan secara efisien dan transparan. PTSP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di pengadilan dengan mengintegrasikan berbagai jenis layanan dalam satu pintu sehingga memudahkan pengguna layanan pengadilan, baik untuk perkara pidana, perdata, maupun layanan administratif lainnya.

JENIS-JENIS LAYANAN

LAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA
Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
Pendaftaran permohonan praperadilan;
Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan;
Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
Penerimaan permohonan pembantaran;
Penerimaan permohonan izin besuk;
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;
LAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA
Pendaftaran perkara gugatan biasa;
Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
Pendaftaran verset atas putusan verstek;
Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
Pendaftaran perkara permohonan;
Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
Pendaftaran permohonan eksekusi;
Pendaftaran permohonan konsinyasi;
Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;
LAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM
Permohonan pendaftaran akta pendirian CV;
Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;
Permohonan pendaftaran penolakan waris;
Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
Permohonan pendaftaran surat kuasa;
Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil;
Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;
Permohonan legalisasi surat;
Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;
Layanan pengaduan/SIWAS-MARI;
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;
LAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM
Penerimaan surat masuk;
Penerimaan dan mengirim surat keluar;