.
–
.
..
..
..
———————————————————————————————————————————
..
..
—————————————————————————————————————
–
————————————————————————————————————————–
–
–
–
.
.- Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Persatuan Tenis Warga Pengadilan (ptwp)
- Pelaporan Data Target/proyeksi Dan Realisasi Capaian Output Ta 2026 Pada Aplikasi Sakti Dan Myintress
- Pemberitahuan Mekanisme Pemesanan Dan Pembayaran Pdsbma
- Undangan Mengikuti Acara Puncak Peringatan Hut Ke - 73 Ikahi Tahun 2026 Secara Daring
- Surat Edaran No. 4 Tahun 2026. Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Hakim Dan Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional
- Himbauan untuk Mengikuti Program Ph.D di Southwest University of Political Science and Law (SWUPL) Tahun 2026
- Pemanggilan Peserta Pengganti Profile Assessment bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas II T.A. 2026
- Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum secara daring (online) di lingkungan Peradilan Umum Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026
- Pembaharuan aplikasi SIPP Tk Pertama, Tk Banding dan eBERPADU
- Undangan Seminar Nasional Dalam Rangkaian Kegiatan HUT Ke-73 IKAHI Tahun 2026 Secara Daring
Pengaduan melalui SIWAS
Jadwal Sidang
Gugatan Sederhana
Penelusuran Perkara
PENGUMUMAN MAHKAMAH AGUNG
PENGUMUMAN DENDA TILANG
PENGUMUMAN LAYANAN INFORMASI PERADILAN MELALUI WHATSAPP
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


