SK Ketua Pengadilan Negeri Bangil Tentang Pejabat PPID dan Petugas Informasi, unduh disini
PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI A. Persyaratan 1. Pemohon lnformasi waj ib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa: a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a . warga negara asmg paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap 3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
B. Prosedur Permintaan Informasi Publik
1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik atau secara nonelektronik. 5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. 15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut. 21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.
C. Biaya Penggandaan Informasi
|