Uraian Tugas Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dokumentasi, publikasi, serta penyusunan laporan di lingkungan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Bidang Perencanaan
- Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan pengadilan.
- Menyiapkan bahan penyusunan RKA-K/L, DIPA, dan dokumen perencanaan lainnya.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
- Menghimpun data dukung kebutuhan anggaran dari masing-masing bagian/sub bagian.
- Menyusun dokumen perjanjian kinerja, rencana strategis, serta laporan capaian kinerja.
2. Bidang Teknologi Informasi
- Mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi di lingkungan pengadilan.
- Melaksanakan pengelolaan website resmi pengadilan.
- Melakukan pemeliharaan jaringan internet, perangkat keras, dan perangkat lunak pendukung layanan.
- Memberikan dukungan teknis terhadap aplikasi peradilan dan administrasi perkantoran.
- Melaksanakan pengamanan data serta pengelolaan backup data secara berkala.
- Mendukung pelaksanaan pelayanan publik berbasis elektronik dan digitalisasi layanan pengadilan.
3. Bidang Pelaporan
- Mengumpulkan dan mengolah data capaian kinerja dari seluruh bagian.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan berkala.
- Menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LKjIP).
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kinerja.
- Menyusun laporan statistik, dokumentasi kegiatan, dan publikasi informasi kelembagaan.
Pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan bertujuan untuk mendukung terciptanya tata kelola pengadilan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi.