FUNGSI JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI
Membantu kelancaran pelaksanaan persidangan Pengadilan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa yang secara administratif bertanggungjawab kepada dan berada dibawah koordinasi Panitera.
TUGAS POKOK JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI
- Melaksanakan perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
- Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara cara berdasarkan ketentuan Undang Undang.
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dengan teliti melihat lakasi batas batas tanah yang disita beserta surat suratnya yang syah apabila menyita tanah.
- Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah (PP 10/1961 jo pasal 198-199 HIR).
- Melakukan penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya.
- Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.