PTSP CASHLESS
Pengadilan Negeri Bangil

Inovasi PTSP Cashless di Pengadilan Negeri Bangil lahir dari komitmen kuat untuk menjaga dan memperkuat integritas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Disadari bahwa praktik korupsi tidak semata-mata dilihat dari besar atau kecilnya nominal, melainkan dari adanya kesempatan dan tindakan yang menyimpang dari aturan. Oleh karena itu, setiap celah dalam proses pelayanan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran integritas harus diminimalisir.
Berangkat dari pemikiran tersebut, Pengadilan Negeri Bangil menghadirkan layanan pembayaran non tunai (cashless) melalui PTSP sebagai langkah preventif untuk menutup peluang terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui inovasi ini, diharapkan seluruh proses pembayaran menjadi lebih terbuka, tercatat, dan terkontrol, sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas.