Kamis, 05 Februari 2026. Pengadilan Negeri Bangil melaksanakan kegiatan konstatering dalam rangka pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 6/Pdt.Eks.Rl/2025/PN Bil yang berlokasi di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan eksekusi guna memastikan keseuaian letak, batas, luas, serta kondisi objek sengketa sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap guna menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi, sekaligus mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi dan profesionalitas aparatur peradilan.