Jum’at, 30 Januari 2026. Pengadilan Negeri Bangil melaksanakan kegiatan konstatering dalam rangka pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Bil, yang berlokasi di Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan eksekusi guna memastikan kesesuaian objek sengketa dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta sebagai wujud pelaksanaan asas kepastian hukum, tertib administrasi, dan profesionalitas aparatur peradilan.