Kamis, 15 Januari 2026. Dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) perkara perdata nomor 60/Pdt.G/2025/PN Bil oleh Pengadilan Negeri Bangil yang berlokasi di Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan pasti kepada Majelis Hakim mengenai objek sengketa yang nantinya dapat memberikan keyakinan dalam mengambil keputusan.