Jum’at, 07 November 2025 Dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) perkara perdata No. 55/Pdt.G/2025/PN Bil oleh Pengadilan Negeri Bangil yang berlokasi di Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan pasti kepada Majelis Hakim mengenai objek sengketa yang nantinya dapat memberikan keyakinan kepada Hakim dalam mengambil keputusan.