SEJARAH PENGADILAN NEGERI BANGIL KELAS IB
Selamat datang di Pengadilan Negeri Bangil.
Kabupaten Pasuruan salah satu dari 38 Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Jawa Timur Dengan luas wilayah 1.474 KM2. Dari masa ke masa terus mengalami peningkatan dan hingga saat ini telah menjadi daerah yang memiliki segudang potensi wisata serta komoditi pertanian. Sebagai daerah yang terus menuju kemajuan, Kabupaten Pasuruan membutuhkan sebuah lembaga keadilan yang kompeten untuk menunjang stabilitas hukum.
Pengadilan Negeri Bangil Kelas IB berkedudukan di jalan DR. Sutomo no 25 Bangil, wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil terdiri dari 24 Kecamatan. Sebagai salah satu lembaga peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Negeri Bangil merupakan Pengadilan tingkat pertama yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Pidana dan Perdata bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan Pengadilan Negeri Bangil akan selalu melayani dan memberikan yang terbaik untuk para pencari keadilan. Pengadilan Negeri Bangil merupakan salah satu Pengadilan tingkat Pertama di wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menerima Akreditasi A atau Excellent sejak Tahun 2018 .
Di era new normal ini Pengadilan Negeri Bangil tetap menjalankan tugas-tugasnya dengan profesionalisme tinggi dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang mengacu kepada peraturan pemerintah. Pengadilan Negeri Bangil dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) ingin mempermudah para pencari keadilan dalam menelusuri perkara maupun mencari informasi terkait dengan kebutuhannya dengan lebih mudah dan terarah. Pelayanan mudah dan cepat melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan informasi secara digital. Kompensasi juga akan diberikan pada para pencari keadilan apabila adanya keterlambatan dalam pelayanan semua ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pelayanan di Pengadilan Negeri Bangil dapat dirasakan manfaatnya dan dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkeadilan, transparan dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Dan demi keamanan Pengadilan Negeri Bangil menerapkan system e-tamu, area steril juga kami berlakukan di setiap ruangan untuk menjaga kinerja karyawan agar tidak ada intervensi dari pihak luar.
Pengadilan Negeri Bangil terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan melakukan perubahan dan terus berinovasi, maka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memudahkan para pencari keadilan kamipun mengembangkan inovasi baik yang berasal dari Mahkamah Agung Republik Indonesia ataupun hasil karya inovasi sendiri.
Demi terwujudnya peradilan yang agung Pengadilan Negeri Bangil memiliki moto SIGAP (Santun, Integritas, Gesit, Akuntabel dan Profesional). Untuk memberikan rasa nyaman bagi para pencari keadilan Pengadilan Negeri Bangil menyediakan beragam fasilitas yang dapat digunakan yaitu ruang laktasi, perpustakaan ramah anak, ruang tunggu anak, ruang mediasi ruang tahanan dan kami juga menyediakan beragam fasilitas untuk difabel.
Pengadilan Negeri Bangil telah mengupayakan terwujudnya pelayanan pengadilan inklusif yaitu layanan yang menyentuh semua lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas dan kaum rentan, bukan hanya fasilitas publik namun dalam persidangan yang melibatkan penyandang disabilitas dan kaum rentan akan dilakukan berbeda yaitu persidangan yang difabel dan kaum rentan.
Sebagai fasilitas penunjang difabel/kaum rentan seperti tempat parkir khusus difabel (guiding block dan warning block) menuju gedung dan ruangan di Pengadilan, ramp/jalur landai, nomor antrian prioritas, kursi tunggu khusus, toilet disabilitas serta buku standar layanan dalam format Braille dan juga disediakan alat bantu berupa kursi roda dan tongkat bagi yang membutuhkan.
Pengadilan Negeri Bangil akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan agar dapat selalu memberikan pelayanan yang maksimal untuk para pencari keadilan.
Dengan semangat perubahan Pengadilan Negeri Bangil siap untuk membangun unit kerja yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sejarah singkat Pengadilan Negeri Bangil
Bahwa pada awalnya Pengadilan Negeri Bangil bertempat di jalan Jaksa Agung Suprapto No. 4 Bangil dengan gedung peninggalan jaman belanda dimana satu gedung kantor digunakan oleh 2 (dua) intansi yakni Pengadilan Negeri Bangil dan Kejaksaan Negeri Bangil. Lalu pada tanggal 26 April 1983 Pengadilan Negeri Bangil pindah dan menempati gedung kantor yang baru di resmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Timur, terletak di jalan Dr. Sutomo No. 25 Bangil Kabupaten Pasuruan dengan wilayah yuridiksi 24 Kecamatan. Dimana pada awal berdirinya gedung Pengadilan Negeri Bangil yang baru hanya terdiri 1 (satu) lantai dan dengan seiring berjalannya waktu dan adanya anggaran yang diberikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai saat ini Pengadilan Negeri Bangil seluruhnya terdiri dari 2 (dua) lantai.