Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia.

PENGADILAN NEGERI BANGIL KELAS I B

Jl. Dr. Soetomo No.25 Bangil, Telepon: (0343) 741012

Faximille: (0343) 741012

email : pnbangil@yahoo.co.id

Informasi Pendaftaran Perkara

 

Prosedur Pendaftaran
Permohonan dan Gugatan Sederhana Melalui Email

Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Bangil menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email. Dengan prosedur sebagai berikut :

  • Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan kelengkapan berkas pendaftaran melalui email, yaitu meliputi :
      • PERKARA PERMOHONAN :
        1. Surat Permohonan (yang telah ditandatangani dalam bentuk pdf serta dokumen word dengan ekstensi doc/.docx). Form dapat didownload dibawah ini: Download Form Permohonan
        2. Fotokopi Kartu Identitas yang masih berlaku berupa KTP/SIM (dalam bentuk .pdf)
        3. Jika menggunakan kuasa hukum :
          • Fotokopi Surat Kuasa (scan dalam bentuk .pdf)
          • Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat/ID Card (scan dalam bentuk .pdf)
        4. Surat bukti yang berkaitan dengan permohonan

    • PERKARA GUGATAN SEDERHANA :
      1. Gugatan (yang telah ditandatangani dan di scan dalam bentuk pdf serta dokumen word dengan ekstensi doc/docx).formulir dapat didownload dibawah ini :Download Form Gugatan Sederhana Ingkar JanjiDownload Form Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum

        Informasi Lebih Lanjut Mekanisme Gugatan Sederhana

      2. Fotokopi Kartu Identitas yang masih berlaku berupa KTP/SIM (scan dalam bentuk .pdf)
  • File tersebut dikirim ke alamat email pnbangil@yahoo.co.id dengan mencantumkan nama dan nomor hp yang dapat dihubungi.
  • Selanjutnya kami akan membalas email terkait verifikasi berkas, rincian panjar perkara, pembayaran, serta perkara dinyatakan terdaftar dengan nomor perkara.