| |
Pengadilan Negeri
BANGIL , Jawa Timur
Jl. Dr. Soetomo No. 25
Bangil - 67153
Telp. (0343) 741012
Fax. (0343) 741012
SARAN & KOMENTAR info@pn-bangil.go.id
© PN Bangil Jawa Timur
---------------------------------------
Best View Monitor Screen
1024x768
|
|

 |
Jelang Ramadhan Pengadilan Negeri Bangil Banyak Sidang PSK
Petugas Sabara Polres Pasuruan lagi gencar-gencarnya menggelar penyakit masyarakat (pekat). Malam sebelumnya mereka berhasil menggaruk 8 PSK di wilayah Prigen. Lalu rabu (21/7) malam, sasarannya di wilayah Tangkis Gempol dan Karangayar,Gejugjati, Grati.
|
| [ baca lengkap] |
Ketua Pengadilan Negeri Bangil Mempresentasikan Kajian Hukum Masalah Perburuhan dan Kepailitan di DPRD Kabupaten Pasuruan
DPRD Kabupaten Pasuruan berusaha mendalami persoalan perburuhan di PT Kyung Hi Abadi Indonesia. Kemarin, wakil rakyat ini mengundang Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Bagus Irawan. Bagus diundang untuk mengkaji hukum masalah perburuhan dan kepailitan.
|
| [ baca lengkap] |
Terdakwa Jepang Terima Putusan dari Pengadilan Negeri Bangil
Putusan Majelis Hakim atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang menimpa Kawai Tatsuyo, terdakwa asal Jepang, akhirnya menemui kejelasan. setelah menyatakan pikir-pikir usai putusan yang dibacakan Rabu (24/3), Kawai akhirnya memutuskan untuk menerima. |
| [ baca lengkap] |
Buruh Masuk Kreditur Diistimewakan
Kasus kepailitan di PT Kyung Hi Abadi, Cangkring Malang, Beji makin menarik diperhatikan. Pengamat kepailitan perusahaan Bagus Irawan menegaskan, buruh masuk dalam kreditur preveledge atau kreditur yang diistimewakan. |
| [ baca lengkap] |
Pengadilan Negeri Bangil memvonis Kades dengan hukuman 6 Bulan, Percobaan 1 Tahun
Nasib Kepala Desa (kades) Tanggulangin, Kejayan, Agus Yahya ditentukan 3 November 2009. Majelis Hakim memvonis kades berusia 46 tahun ini dengan hukuman enam bulan masa percobaan satu tahun. Dituntut melakukan upaya penistaan dengan surat sesuai pasal 311 KUHP junto pasal 335 KUHP dengan perbuatan tidak menyenangkan.
|
| [ baca lengkap] |
Kisah Sulfiana yang Disidang di Pengadilan Negeri Bangil karena Tuduhan Mengambil Snack dan Kopi Rp 19 Ribu
Seorang wanita bernama Sulfiana,warga Pasuruan yang kelahiran Surabaya,14 Mei 1974 dituduh mengambil snack dan sachet kopi milik karyawan senilai Rp 19 ribu di tempatnya bekerja, PT UTP Indonesia.Dalam kasus ini, Sulfiana dijerat pasal 374 tentang penggelapan
|
| [ baca lengkap] |
<< Previous 1 2 Next >>
|
|
 |
| « |
SEPTEMBER 2010 | » |
| S | S | R | K | J | S | M |
| | | 1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
| 6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
| 13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
| 20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
| 27 |
28 |
29 |
30 |
|
|