PN BANGIL


 


 
Pengadilan Negeri
BANGIL , Jawa Timur
Jl. Dr. Soetomo No. 25
Bangil - 67153
Telp. (0343) 741012
Fax. (0343) 741012


SARAN & KOMENTAR

info@pn-bangil.go.id
© PN Bangil Jawa Timur
---------------------------------------
Best View
Monitor Screen 1024x768






Jelang Ramadhan Pengadilan Negeri Bangil Banyak Sidang PSK

                Petugas Sabara Polres Pasuruan lagi gencar-gencarnya menggelar penyakit masyarakat (pekat). Malam sebelumnya mereka berhasil menggaruk 8 PSK di wilayah Prigen. Lalu rabu (21/7) malam, sasarannya di wilayah Tangkis Gempol dan Karangayar,Gejugjati, Grati.
             Operasi dua arah ini dilakukan selama semalam suntuk. Hasilnya, operasi yang dipimpin Kasat Sabara AKP Misnan S. berhasil menggaruk 12 PSK sekaligus. Dari jumlah itu, tiga dijaring dari wilayah Tangkis Gempol. Sembilan lainnya dijaring di Karangayar, Grati. Para PSK itu berasal dari Mojokerto, Probolinggo, Malang, juga Pasuruan sendiri."Operasi ini akan kami lakukan terus", janji AKP Misnan, kemarin.
          Siang harinya, para PSK itu langsung dimejahijaukan. Mereka disidang sekitar pukul 11.30 WIB. Hakim tunggal Siti Hamidah tampil tegas dalam persidangan tersebut. Ia menanyai satu persatu soal identitas masing-masing terdakwa sesuai laporan petugas kepolisian.
          Setelah identitas, Siti Hamidah mencoba untuk memberi pertanyaan. " Ayo, kalau ada saksi yang meringankan kalian, silahkan dihadirkan. Saya tidak mau menghukum orang yang tak bersalah,"ujar Siti Hamidah.
             Pertanyaan ini dilontarkan sang hakim, ketika memberi pertanyaan pada Khotijah, salah satu PSK. Tak disangka, PSK asal Kedung Kandang, Malang, itu malah menitikkan air mata.
            Sejak dibawa dari TKP sampai ke Mapolres untuk diperiksa, Khotijah sering berujar dia bukan PSK. "Kalau anda benar bukan PSK dan bersuami, silahkan hadirkan saksi. Mungkin bisa dari suami yang anda katakan, "tantang Siti Hamidah lagi.
              Sebelum memutuskan perkara, Siti Hamidah pun berusaha membacakan ketentuan dalam Perda Kabupaten Pasuruan nomor 10 tahun 2001. Perda ini membahas soal pemberantasan pelacuran. Termasuk penerapan pasal yang tertuang dalam pasal 2 ayat 1,2 Perda tersebut."Apa tidak bisa bayar denda saja, Bu,"tanya anik, PSK lainnya.
             Hamidah juga membacakan, sesuai Perda ada juga denda yang bisa dibayarkan tanpa harus menjalani hukuman kurungan. Nilainya Rp 1 juta. "Denda ini untuk negara, bukan untuk saya," ucap Siti Hamidah.
                 Khotijah dan anik awalnya siap membayar denda sebesar itu."Ya bu, saya bayar saja," ucap Khotijah sembari sesenggukan. Namun mendengarkan bisikan dari kawan-kawannya, akhirnya Khotijah pun mengendur. Akhirnya, hakim Hamidah pun memutuskan hukuman untuk 12 PSK ini selama 6 hari kurungan. 
                   



<< Kembali ke Berita Utama




AGENDA KEGIATAN
PRAKIRAAN CUACA
+ Surabaya
+ Malang
SEPTEMBER 2010
SSRKJSM
   1  2  3  4  5
 6  7  8  9  10  11  12
 13  14  15  16  17  18  19
 20  21  22  23  24  25  26
 27  28  29  30

LINK PENGADILAN NEGERI
  + PN Jakarta
  + PN Padang
  + PN Bandung
  + PN Bekasi
  + PN Surabaya
  + PN Mataram
  + PN Pontianak
  + PN Makassar
 

copyright@ 2009 ~ Pengadilan Negeri Bangil , Jawa Timur ~ ALl right Reserved