PN BANGIL


 


 
Pengadilan Negeri
BANGIL , Jawa Timur
Jl. Dr. Soetomo No. 25
Bangil - 67153
Telp. (0343) 741012
Fax. (0343) 741012


SARAN & KOMENTAR

info@pn-bangil.go.id
© PN Bangil Jawa Timur
---------------------------------------
Best View
Monitor Screen 1024x768






Ketua Pengadilan Negeri Bangil Mempresentasikan Kajian Hukum Masalah Perburuhan dan Kepailitan di DPRD Kabupaten Pasuruan   

      DPRD Kabupaten Pasuruan berusaha mendalami persoalan perburuhan di PT Kyung Hi Abadi Indonesia. Kemarin, wakil rakyat ini mengundang Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Bagus Irawan. Bagus diundang untuk mengkaji hukum masalah perburuhan dan kepailitan.           
        Selain itu, Bagus sendiri dikenal sebagai pengamat kepailitan. Ia juga pernah menulis buku soal kepailitan pada 2007. Kompetensi inilah yang coba diaplikasikan Bagus melalui presentasi di Gedung DPRD, kemarin (10/5).
       Bagus diterima Wakil Ketua Udik Djanuantoro dan Sutar serta anggota komisi D. Selain dewan, juga hadir beberapa pejabat pemkab. Diantaranya, Asisten II Martono Subagio, Kepala Disnakersostrans Yoyok Heri Sucipto didampingi para pegawainya." Kehadiran saya hanya memberikan batasan-batasan normatif soal kajian hukum masalah perburuhan dan kepailitan, ujar Bagus.
            Bagus kemudian menjelaskan detil melalui slide. Ada beberapa poin penting yang disampaikan Bagus soal UU kepailitan nomor 37 tahun 2004. Dalam pasal 16 ayat (1) disebutkan, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan.
           "Jadi meskipun pihak lain melanjutkan  ke kasasi atau PK (Peninjauan Kembali), kurator masih diperbolehkan untuk menjual pabrik. Dan ini juga disebutkan dalam pasal 8 ayat 7 UU kepailitan, "terangnya.
           Selama acara itu, banyak pertanyaan seputar masalah yang terjadi di PT Kyung Hi Abadi Indonesia. Misalnya dilontarkan Sugianto dan Wicaksono, kabid di Disnakersostrans. " Apa diperbolehkan kurator menjual sedikit demi sedikit aset perusahaan. Apa boleh penjualan dibawah tangan?"tanya Sugianto.
            "Persoalan PHK karyawan di Kyung Hi masih jadi masalah. Bagaimana menentukan PHK. Sebab, ada pandangan PHK ini dihitung sejak pailit pada 2008. Tapi, ada yang menyatakan pada 2010. Sebab selama dua tahun itu, meskipun pailit karyawan masih bekerja?"imbuh Wicaksono.
         Bagus pun menjelaskan bahwa, kurator tidak boleh menjual sedikit demi sedikit aset perusahaan. Sebab, nilai mesin misalnya, dihargai teknologinya. Tidak bisa dijual kiloan. Begitu juga dengan penjualan pascapailit, harus dilakukan lelang terbuka. Tidak bisa dibawah tangan.
              Soal PHK lanjut Bagus, ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka status PHK sudah langsung melekat. Namanya, yakni PHK pailit. Namun tentang pekerja yang dipekerjakan kembali, menurutnya itu persoalan lain. Sebab ketika ketika perusahaan dinyatakan pailit pada 2008, maka sejak itulah sudah dihitung PHK.
Sumber : Radar Bromo (Selasa,11 Mei 2010).




<< Kembali ke Berita Utama




AGENDA KEGIATAN
PRAKIRAAN CUACA
+ Surabaya
+ Malang
SEPTEMBER 2010
SSRKJSM
   1  2  3  4  5
 6  7  8  9  10  11  12
 13  14  15  16  17  18  19
 20  21  22  23  24  25  26
 27  28  29  30

LINK PENGADILAN NEGERI
  + PN Jakarta
  + PN Padang
  + PN Bandung
  + PN Bekasi
  + PN Surabaya
  + PN Mataram
  + PN Pontianak
  + PN Makassar
 

copyright@ 2009 ~ Pengadilan Negeri Bangil , Jawa Timur ~ ALl right Reserved