Terdakwa Jepang Terima Putusan dari Pengadilan Negeri Bangil
Putusan Majelis Hakim atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang menimpa Kawai Tatsuyo, terdakwa asal Jepang, akhirnya menemui kejelasan. setelah menyatakan pikir-pikir usai putusan yang dibacakan Rabu (24/3), Kawai akhirnya memutuskan untuk menerima.
Keputusan untuk menerima vonis majelis hakim ini dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan tanda setuju. Menurut Ketua Majelis Bagus Irawan, terdakwa sudah menerima putusan itu pada Jum'at (26/3). "Saat ke PN, dia juga didampingi penerjemahannya dan disaksikan panitera, "tegas Bagus, kemarin (30/3).
Dalam putusan majelis, Kawai divonis satu tahun penjara. Terdakwa dinilai hakim bersalah secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika golongan I (Sabu-Sabu). Dan sesuai dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, Kawai dianggap majelis memenuhi unsur dalam pasal tersebut.
Vonis majelis hakim ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan Arif Yuli Haryanto saat ini, yakni satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.
Kasus itu sendiri diawali dengan ditangkapnya tersangka oleh petugas Sat Reskoba Pasuruan di Villa Mau-Mau, Pecalukan, Prigen pada 23 November 2009. Terdakwa yang menjadi pemuka agama tertentu di Jepang ini ketangkap basah sedang nyabu bareng seorang Pekerja Seks Komersil (PSK).
Saat digrebek, petugas menemukan satu kantong plastik berisi serbuk kristal warna putih. Satu buah pipet kaca, satu buah botol minuman kemasan, satu alat pembakar, satu botol alkohol 95 persen, 3 sedotan plastik dan satu korek api.
Namun Bagus menjelaskan, diterimanya putusan oleh terdakwa tidak serta merta putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab, selain terdakwa, JPU juga punya hak yang sama."Untuk lebih jelasnya, batas waktu mengajukan banding atau tidak adalah besok (hari ini,Red). Saya nggak tahu, apakah jaksa banding atau tidak, "ujarnya sambil menggeleng.
Artinya, jika jaksa mengajukan banding, maka putusan ini belum inkracht. namun, jika jaksa juga menerima, maka putusan yang dibacakan majelis Rabu lalu itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sumber : Radar Bromo (Rabu,31 Maret 2010)